Apa itu Desain Industri dan Merek Dagang?

Desain industri dan merek dagang merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang masuk dalam bidang hak milik perindustrian disamping hak cipta, paten, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Saat ini di Indonesia sudah ada Undang-undang yang khusus mengatur mengenai desain industri dan merek dagang, yaitu UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Desain industri merupakan salah satu bagian HAKI yang unik dan memerlukan suatu persamaan persepsi, mengingat adanya tumpang tindih antara desain industri dan bagian HAKI lainnya. Selain itu, terdapat beberapa konsep hukum mengenai bagian HAKI lainnya seperti paten dan hak cipta yang juga digunakan dalam desain industri. Dari hukum paten mengambil jangka waktu monopoli yang terbatas yang didapat melalui pendaftaran yang memberikan hak kepada pemilik/pemegang hak atas desain untuk menghentikan pihak lain utuk memproduksi produk dengan desain yang sama, dan konsep kebaharuan atas desain merupakan syarat mutlak agar suatu desain dapat didaftarkan. Sedangkan dari hukum hak cipta, desain industri meminjam konsep ide-ide menjadi bentuk-bentuk fisik yang merupakan perwujudan dari ide.  

Pasal 1 butir 1 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri merumuskan pengertian desain industri sebagai :

“Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.”

Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan dalam desain industri juga meliputi pola untuk untuk barang kerajinan, termasuk kerajinan tangan yang dalam hal ini adalah karya batik, selain barang industri. Jadi pada dasarnya desain industri merupakan “pattern” yang dipakai dalam proses produksi barang secara komersil dan dipakai secara berulang-ulang. Unsur dipakainya dalam proses produksi yang berulang-ulang inilah yang merupakan ciri dan bahkan pembeda dari ciptaan yang diatur dalam hak cipta.

Sedangan pengertian desain dapat diartikan sebagai bidang  ketrampilan, pengetahuan, dan pengalaman manusia yang mencerminkan keterikatannya dengan apresiasi dan adaptasi lingkungannya ditinjau dari kebutuhan-kebutuhan kerohanian, komposisi, arti, nilai dan tujuan dari fenomena buatan manusia. Dari pengertian desain tersebut dapat terlihat ruang lingkup desain, yaitu mencakup pembuatan peralatan sehari-hari dari yang paling kecil seperti sendok garpu hingga pada corak dan model tekstil serta pakaian, perumahan hingga tata kota beserta alat-alat transportasi beserta jaringannya. Oleh karena itu secara luas bidang desain mencakup bidang desain produk, tekstil, interior, grafis, arsitektur, desain rekayasa serta desain kota yang semuanya itu dibuat dalam rangka pemenuhan kebutuhan spiritual dan material manusia.

Bicara mengenai desain, ada 4 (empat) disiplin utama desain, yaitu desain industri, desain interior, desain komunikasi visual (grafis), dan desain tekstil. Untuk desain-desain batik masuk dalam desain tekstil. Desain tekstil sangat kental hubungannya dengan citra, gaya hidup dan kecantikan, namun dalam dunia tradisional juga tidak terlepas dari nilai keagamaan dan adat. Ruang lingkup desain tekstil menyangkut kegiatan manusia dalam menjawab kebutuhan dan memenuhi kebutuhan akan sandang dalam arti yang luas. Dalam proses, menyangkut soal bentuk, desain tekstil terbagi atas desain struktur dan permukaan.

Desain tekstil yang menyangkut bentuk desain struktur kebanyakan terdapat pada kain ikat tradisional, sedangkan desain tekstil yang menyangkut bentuk desain permukaan kebanyakan terdapat pada batik. Desain tekstil, baik untuk bentuk desain struktur pada kain ikat maupun untuk bentuk desain permukaan pada batik, umumnya mempunyai pola tertentu yang telah baku dan telah dijadikan patokan untuk desain-desain selanjutnya, Pada dasarnya, desain struktur dan permukaan pada tekstil berkisar pada hiasan geometris, hiasan manusia, hiasan tumbuh-tumbuhan, hiasan binatang, dan hiasan bentuk-bentuk gejala alam.

Selain aspek bidang desain industri, khususnya desain tekstil, dalam industri  batik juga menyangkut aspek bidang merek dagang. Hal ini karena produk batik yang diproduksi, baik dalam bentuk kain, selendang maupun baju, akan dipasarkan atau  diperdagangkan ke masyarakat dengan menggunakan merek dagang yang menjadi simbol dari masing-masing perusahaan yang bersangkutan. 

Oleh karena itu dalam dunia industri, termasuk dalam hal ini industri batik, merek mempunyai peran yang sangat penting, karena merek dapat berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan produk perusahaan yang lain yang sejenis serta menghubungkan produk dengan produsen/pedagangnya sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan. Merek juga berfungsi sebagai sarana promosi dagang,  dimana merek merupakan simbol pengusaha untuk memperluas pasar produk dagangnya serta untuk menarik minat konsumen untuk membeli, sebagai jaminan atas mutu produk karena melalui merek konsumen dapat mengetahui akan mutu produk yang dibelinya, dan juga sebagai asal produk dimana merek merupakan tanda pengenal asal produk yang menghubungkan produk dengan produsen atau dengan daerah/Negara asalnya.

Pasal 1 butir 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek memberikan definisi merek sebagai suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan Pasal 1 butir 2 nya mengartikan merek dagang sebagai suatu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

saya mau bertanya pak, jika saya akan mengajukan pendaftaran motif batik, atinya saya jga harus mengajukan pendaftaran merek terlebih dahulu, atau bagaimana mohon ditanggapi terimakasih.

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger