Pengertian APBD dan Penjelasannya

Tinjauan Umum APBD
Dalam kegiatan suatu organisasi baik kecil maupun besar apalagi organisasi pemerintah yang sangat luas dan kompleks memerlukan alokasi dana yang cukup memadai. Hal tersebut diperlukan untuk membiayai program dan kegiatan organisasi pemerintah yang berkesinambungan. Pembiayaan yang berkesinambungan tersebut dialokasikan dalam kelompok pendanaan rutin yang terdapat dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah), maka pendanaan tersebut merupakan salah satu anggaran dalam APBD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat. APBD itu sendiri merupakan kegiatan pemerintah daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kota Cimahi berusaha untuk menggunakan anggaran APBD sebaik mungkin untuk mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berlaku untuk Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Pembentukan dan pengelolaannya disesuaikan dengan tatacara yang berlaku pada pemerintah pusat.

Pengertian APBD
Penyusunan APBD merupakan hal yang sangat penting dalam rangka penyelenggaraan fungsi daerah. Oleh karena itu, haruslah disusun dan dipertimbangkan dengan seksama yang dalam pelaksanaannya haruslah sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
            Menurut Abdul Halim, dalam bukunya “ Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah”, menyatakan bahwa APBD adalah:
“Rencana kegiatan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk angka dan menunjukan adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal dan biaya yang merupakan target maksimal untuk suatu periode anggaran”
(2004;24)
            Berdasarkan pasal 64 ayat (2) Undang-undang No. 5 tahun 1874. Tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang dinyatakan oleh Abdul Halim dan Mamesah, APBD dapat didefinisikan sebagai berikut:
“APBD sebagai rencana operasional keuangan Pemda, dimana satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah dalam tahun anggaran tertentu, dan pihak lain menggambatkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud”
(2000;16)  
            Pengertian lain dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)  oleh Badan Perencanaan Daerah Kota Cimahi yaitu:
“Sasaran dan kebijakan daerah dalam satu tahun anggaran yang menjadi petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagai pedoman penyusunan (R-APBD) dan (RP-APBD)”
(2006)
Dari ketiga pengertian diatas penulis dapat menyimpulkan pemahaman dari pengertian APBD yaitu suatu rencana kegiatan pemerintah dalam bentuk angka yang meliputi semua sumber-sumber pendapatan dan pemgeluaran-pengeluaran yang setinggi-tingginya yang mungkin diperlukan untuk membiayai kepentingan daerah dan pihak lain dan merupakan kredit-kredit guna melakukan belanja untuk suatu anggaran tertentu.

Fungsi APBD
            Dalam buku yang diterbitkan oleh LAN RI menjelaskan bahwa APBD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah karena:
  1. Menentukan jumlah pajak yang dibebankan kepada rakyat daerah yang bersangkutan .
  2. Merupakan suatu sarana untuk mewujudkan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
  3. Memberi isi dan arti kepada tanggungjawab pemerintah daerah, umumnya kepada daerah khususnya karena APBD itu menggambarkan seluruh kebijaksanaan pemeritah daerah.
  4. Merupakan suatu sarana untuk melaksanakan pengawasan terhadapdaerah dengan cara yang lebih mudah dan berhasil guna.
  5. Merupakan suatu pemberian juasa kepada kepala daerah didalam batas-batas tertentu.
(1996;85)

Karakteristik APBD
            Dalam reformasi keuangan daerah perubahan ditandai dengan pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah tersebut membawa dampak perubahan karakteristik APBD. Karakteristik APBD diera reformasi menurut Abdul Halim,MBA, Akt. Dalam bukunya “Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah” adalah sebagai berikut:
  1. Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban kepada daerah (pasal 38 PP No.108 Tahun 2000).
  2.  Bentuk laporan pertanggungjawaban akhirtahun anggaran terdiri atas:
a.      Laporan perhitungan APBD
b.      Nota perhitungan APBD
c.       Laporan Aliran Kas
d.      Neraca Daerah dilengkapi dengan penilaian kinerja berdasarkan tolak ukur Renstra (Pasal 38 PP No. 105 Tahun 2000).
  1. Pinjaman APBD tidak lagi termasuk kedalam pos pendapatan (yang menunjukan hak pemerintah daerah), tetapi masuk kedalam pos penerimaan (yang belum tentu menjadi hak pemerintah daerah).
  2. Masyarakat termasuk dalam unsure penyusunan APBD disamping Pemda yang terdiri atas kepala daerah dan DPPD.
  3. Indikator kinerja Pemda tidak hanya mencakup
a.      Perbandingan antara anggaran dengan realisasinya.
b.      Perbandingan antara standar biaya dengan relisasinya.
c.       Target dan persentase fisik proyek tetapi juga meliputi standar pelayanan yang diharapkan.
  1. Laporan pertanggungjawaban kepala daerah pada akhir tahun anggaran yang bentuknya adalah laporan perhitungan  APBD dibahas oleh DPRD dan mengandung konsekuensi terhadap masa jabatan kepala Daerah apabila dua kali ditolak oleh DPRD.
 (2000;4)

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa APBD pada era reformasi memiliki karakteristik struktur, perhitungan dan pertanggungjawaban yang dapat dikatakan sempurna. Hal tersebut ditandai dengan adanya penerapan system akuntansi yang sempurna dan akuntabilitas merupakan salahsatu prinsip dasar penyusunan. Selain itu pengawasan terhadap APBD juga menjadi lebih ketat karena melibatkan unsur masyarakat yang diwakili oleh DPRD.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Serba Ada Blog Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger